Eka Setiawan
, Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |14:30 WIB
Polda Jateng Rilis Kasus Pemalsuan STNK. Foto: Okezone/Eka.
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini.
Tersangka itu adalah, Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Dalam hal ini, Kukuh otak kejahatan, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.
“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Senin (28/4/2025).
Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada lima mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.
Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25juta. Mobil sudah dipasang GPS. “Kira-kira waktu 1 bulan, tersangka ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” ujar Dwi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya