Penghasilan sebagai wakil rakyat di Senayan bisa mencapai Rp100 juta per bulan. (Foto: Okezone.com/DPR)
JAKARTA – Pendapatan anggota DPR RI menjadi perhatian publik. Bila ditotal, penghasilan sebagai wakil rakyat di Senayan bisa mencapai Rp100 juta per bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota DPR. Namun, dia mengakui bahwa kini ada kompensasi uang karena para anggota tidak lagi mendapat rumah dinas.
"Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan, Selasa (19/8/2025).
Setjen DPR menjelaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak akan menerima rumah dinas lagi. Hal ini diatur dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani pada 25 September 2024, dan mendukung kebijakan tersebut.
Surat tersebut meminta semua anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk meninggalkan tempat tinggal dinas mereka.
Puan mengklarifikasi bahwa dana tunjangan tersebut memainkan peran penting. Uang itu dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan anggota DPR, termasuk dalam melayani konstituen dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ujar Puan.
Anggota DPR kini mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, sehingga total pendapatan mereka sebagai wakil rakyat di Senayan bisa mencapai sekitar Rp100 juta per bulan.
Rincian Tunjangan dan Penghasilan Anggota DPR
Anggota DPR RI menerima berbagai jenis tunjangan di luar gaji pokok yang diatur melalui regulasi resmi. Tunjangan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan ini diberikan berdasarkan status personal dan jabatan, meliputi:
Tunjangan pasangan (suami/istri): Rp420.000 per bulan
Tunjangan anak: Rp168.000 per anak
Uang paket atau uang sidang: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per orang
Tunjangan pajak (PPh Pasal 21): Rp2.699.813