Mekanisme Kuota Haji, Peran Pemerintah dan Swasta Potong Antrean Jamaah (Ilustrasi/Okezone/Ramdani Bur)
JAKARTA - Menunaikan ibadah haji termasuk salah satu Islam. Ibadah haji menjadi dambaan umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk dapat berangkat haji ke Tanah Suci, masyarakat perlu antre.
1. Ibadah Haji
Dalam pemberangkatan jamaah haji, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yaitu jalur reguler dan khusus. Reguler merupakan jalur bagi jamaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sementara jalur khusus atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.
"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," ujar Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
2. Kuota Haji
Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jamaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat memberikan kuota 203.320 untuk jamaah reguler, dan 17.680 kuota jamaah haji khusus.
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan turun Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Namun, biaya haji yang harus dibayarkan jamaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," ungkap Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jamaah ini untuk dapat memberikan kepastian bagi calon jamaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.
"Ini seperti yang terjadi pada 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jamaah kepada Indonesia," tutur Wahid.
Menurut Wahid, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel membantu jamaah. Itu karena meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, tetapi antrean jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.