Masyarakat Gugat ke MK soal Polisi Harus Sarjana, Polri: Kita Tunggu Saja

3 weeks ago 13

 Kita Tunggu Saja

Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Polri menyatakan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masyarakat mengenai syarat penerimaan anggota kepolisian minimal lulusan sarjana Strata-1 (S-1). Gugatan ini diajukan Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha.

"Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi, kita tunggu saja di sini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/8/2025).

Trunoyudo mengatakan, harapan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi. Namun, masukan itu telah ditempuh secara konstitusional.

Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menerima kritikan dan saran dari masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri menjadi lembaga yang modern.

"Di antaranya, menerima masukan-masukan dan segala menurut kajian-kajian yang memang ini menjadi tuntutan masyarakat," ujarnya.

Menurut kedua pemohon, polisi lulusan SMU sederajat memiliki pemahaman hukum yang minim atau bersumber daya manusia (SDM) rendah.

Dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang persyaratan umum penerimaan Polri, ditetapkan bahwa pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah SMU atau sederajat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|