Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |09:14 WIB
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang (Foto: Okezone)
JAKARTA – Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengaku baru menerima informasi tersebut dari pihak kepolisian.
“Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025)
Fahmi menjelaskan, perpanjangan penahanan ini masih sesuai aturan karena kasus yang menjerat kliennya termasuk dalam tindak pidana berat.

“Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda,” tambahnya.
Meski penahanan diperpanjang, Fahmi memastikan Nikita Mirzani tidak dipindahkan ke lokasi lain. Namun, ia mempertanyakan alasan aparat hukum yang terus menahan kliennya meskipun belum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa masih ditahan terus? Kalau memang bukti sudah cukup, seharusnya bisa langsung dilimpahkan. Jangan justru terlihat masih bingung cari bukti. Ini jadi pertanyaan besar,” tegasnya.