Cegah Kasus Worldcoin Terulang, Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat (Fadli Ramadan)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mendaftar dan memutakhirkan data.
1. PSE Privat
Hal ini menyusul pelanggaran yang dilakukan Worldcoin. Langkah ini diambil untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alex dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/5/2025).
Sebagai pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Sementara kepada 13 PSE Privat terdata belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ucap Alex.