LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga Arya Daruamp;nbsp;jika Ada Tindak Pidana

3 weeks ago 12

LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga Arya Daru jika Ada Tindak Pidana

LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga Arya Daru jika Ada Tindak Pidana

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada keluarga Arya Daru Pangayunan, mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang tewas mengenaskan di kamar kosnya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan prosedur pemberian perlindungan hanya bisa dilakukan apabila suatu peristiwa dinyatakan terdapat unsur tindak pidana.

"LPSK siap memberikan perlindungan. Tapi kan kasus pidananya belum ada, (kematian Arya Daru) belum diidentifikasi sebagai perbuatan tindak pidana," kata Susilaningtias, Selasa (26/8/2025).

Apabila nantinya unsur tindak pidana ditemukan dalam kasus tewasnya Arya Daru maka LPSK akan melakukan asesmen. Perlindungan berupa pendampingan, perlindungan fisik hingga bantuan psikologi pun bisa diberikan.

"Kalau sudah ada unsur tindak pidana bisa kita berikan perlindungan. Pendampingan, perlindungan fisik, bantuan psikologi," kata dia.

Selanjutnya, apabila polisi juga menemukan pelaku tindak pidana, maka LPSK bahkan bisa melakukan asesmen untuk meminta ganti rugi. "Jika ada pelakunya, keluarga bisa mengajukan restitusi (ganti rugi)," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|