Layanan Pos Komersial Atur Perang Harga, Ini Dampaknya ke Bisnis Jasa Kurir

6 hours ago 3

Layanan Pos Komersial Atur Perang Harga, Ini Dampaknya ke Bisnis Jasa Kurir

Pos Layanan Pos Komersial (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. 

Penerbitan Permen ini disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.

1. Untuk Kebutuhan Mendesak

Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto menilai, regulasi ini sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standarisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.

"Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis,” kata Carmelita dalam siaran pers pada Sabtu (17/5/2025).

Dengan diterapkannya regulasi tersebut, lanjut Carmelita, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|