OJK Atur Ulang Bunga Maksimum Pinjol. (Foto: Okezone.com/FreepiK0
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatur batas maksimum bunga pada layanan pinjaman daring (Pindar/pinjol legal) demi melindungi konsumen dari praktik suku bunga tinggi. Penegasan ini disampaikan regulator menyusul proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias Pindar.
Pengaturan batas maksimum suku bunga atau manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penetapan batas maksimum tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi.
“Sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” ujar Agusman dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/5).
OJK juga merujuk pada Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, yang menugaskan asosiasi seperti AFPI untuk memperkuat pengawasan berbasis disiplin pasar serta mengelola pengaduan masyarakat.
Dalam hal ini, kata Agusman, AFPI harus membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi ketentuan suku bunga maksimum.
“Pengaturan batasan maksimum manfaat ekonomi ini sangat diperlukan demi perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan industri LPBBTI,” kata Agusman.
OJK menegaskan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) jika ditemukan pelanggaran terhadap batas suku bunga tersebut. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri, dan daya beli masyarakat.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang ditetapkan OJK adalah:
1. Tenor ≤ 6 Bulan (Enam bulan atau kurang)
- Konsumtif:
Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor enam bulan atau kurang, batas maksimum suku bunga per hari ditetapkan sebesar 0,3%.
- Produktif - Mikro dan Ultra Mikro:
Untuk pembiayaan produktif pada segmen mikro dan ultra mikro dengan tenor enam bulan atau kurang, batas maksimum manfaat ekonomi per hari adalah 0,275%.
- Produktif Kecil dan Menengah
Pembiayaan produktif untuk segmen kecil dan menengah dengan tenor enam bulan atau kurang memiliki batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,1%.