KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga 97 Pinjol, Total Pinjaman Rp829 Triliun!

3 hours ago 4

KPPU Bongkar Dugaan Kartel Bunga 97 Pinjol, Total Pinjaman Rp829 Triliun!

97 Pinjol Diduga Menetapkan Plafon Bunga Harian Tinggi Secara Bersama-sama. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 97 penyelenggara layanan pinjol sebagai terlapor yang diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

1. Temuan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol

Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 Ys per hari, yang dihitung dan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,44 per hari pada tahun 2021. 

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU , Fanshurullah Asa, Rabu (30/4/2025). 

2. KPPU Sidang Perusahaan Pinjol

Oleh karena itu, KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Langkah ini menandai eskalasi senus atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. 

Adapun penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penetapan suku bunga pinjol. 

3. Model Bisnis Pinjol

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. 

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. 

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain Kredit Pintar (1396 pangsa pasar) Asetku (1195) Modalku (974), KrediFazz (795), EasyCash (694), dan AdaKami (544). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. 

"Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," jelasnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|