Erick Thohir: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Hal ini disampaikan Erick Thohir saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi terkait UU BUMN baru.
"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi untuk supaya semuanya transparan dan ada juklak-juklah daripada penugasan yang lebih," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
1. Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Erick Thohir menyebut akan sangat memungkinkan ada definisi baru turunan dari UU BUMN soal jabatan direksi dan komisaris yang bukan penyelenggara negara. Namun dia tak mau menjabarkan lebih lanjut perihal turunan aturan dari UU baru tersebut.
"Iya itu undang-undangnya ada definisinya tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan. Nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," ujarnya.
2. Pencegahan Korupsi di BUMN
Di sisi lain, Erick mengungkap rencana kerja sama dengan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di tubuh BUMN. Langkah ini dianggap tepat mengingat adanya Undang-undang BUMN baru.
"Sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN sekarang ini dan tentu Kementrian BUMN sendiri ada perubahan daripada yang penugasannya, pola kerjanya," ujar Erick.
Dalam UU BUMN baru dia menyoroti adanya perubah pola kerja termasuk dalam mengatur dividen, atau penutupan usaha. Dengan hal itu, tentunya memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat.
"Di mana tadi yang saya sampaikan kita mempunyai saham syariah artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang bisa kita dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang," kata Erick.
"Tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami mengapprove yang namanya dividen, juga mengaprove yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain," imbuhnya.