KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara

3 weeks ago 12

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |17:48 WIB

KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara

KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (26/5/2025). Penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

Gus Alex kata Budi merupakan pihak yang kediamannya telah digeledah terkait kasus tersebut. Selain itu, dia juga termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," tandasnya.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Tokoh NU Papua, Kiai Toni Victor Mandawiri Wanggai mendukung Komisi Antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Disamping memeriksa lingkaran dalam Gus Yaqut, KPK juga perlu memeriksa orang-orang lingkaran dalam Ishfah Abidal Aziz yang turut dicekal KPK,” kata Toni.

Dia mengaku tidak menyangka Gus Alex terperiksa dan dicekal oleh KPK. Pasalnya, Gus Alex pernah menjadi Ketua Karateker PWNU Papua, 2023-2024 atas penunjukan dari PBNU.

Mantan anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua, 2018-2023, ini berharap KPK dapat menelusuri aliran dana dugaan korupsi haji. “Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu untuk mengeksekusinya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|