Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |17:11 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Budi menjelaskan, yang bersangkutan merupakan pihak yang kediamannya telah digeledah terkait kasus tersebut. Selain itu, Gus Alex juga termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah Gus bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.