Komisi III DPR Tindaklanjuti Surat MK Soal Hakim Arief Hidayat Pensiun Februari 2026

4 weeks ago 6

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |10:37 WIB

Komisi III DPR Tindaklanjuti Surat MK Soal Hakim Arief Hidayat Pensiun Februari 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Foto: Dok Okezone

JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Tindak lanjut surat itu akan dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

"Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua MK, Hakim Suhartoyo, yang mengaku pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat tersebut. Arief sendiri akan purnatugas pada 3 Februari 2026.

Selain itu, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

"Kami tetap akan melanjutkan proses fit and proper test calon hakim agung yang sudah disampaikan oleh KY melalui surat tanggal 11 Agustus 2025 lalu. Seleksi calon hakim agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, KY telah menetapkan secara resmi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM di MA untuk diusulkan ke DPR RI guna mendapat persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Sabtu (9/8/2025), di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Para calon yang lolos terdiri dari: 4 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|