Kisruh Parfi, Begini Ki Kusumo Hadapi Gugatan ke PTUN

6 hours ago 2

Kisruh Parfi, Begini Ki Kusumo Hadapi Gugatan ke PTUN

Kisruh Parfi, Begini Ki Kusumo Hadapi Gugatan ke PTUN (Foto: Ist)

JAKARTA – Persatuan Artis Film Indonesia (PB Parfi) kembali diterpa konflik internal setelah kongres ke-18 yang menetapkan Ki Kusumo sebagai ketua umum periode 2025–2030 menuai gugatan dari kepengurusan sebelumnya.

Kisruh ini bermula dari keberatan pihak Alicia Djohar, ketua PB Parfi periode 2020–2025, yang tidak menerima hasil kongres ke-18 yang digelar pada Kamis (20/2/2025) di Gedung Film, MT Haryono, Jakarta. Padahal, masa jabatannya telah berakhir.

Sebelumnya, Alicia Djohar beserta timnya juga sempat menggelar Kongres Parfi Dipercepat pada Desember 2024 di sebuah hotel kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Namun langkah itu justru mendapat penolakan dari sejumlah anggota senior Parfi. Mereka menilai kongres tersebut tidak memiliki dasar mendesak dan menolak AD/ART yang digunakan karena tidak pernah disahkan secara sah dalam kongres sebelumnya.

Kisruh Parfi, Begini Ki Kusumo Hadapi Gugatan ke PTUN Kisruh Parfi, Begini Ki Kusumo Hadapi Gugatan ke PTUN

Kini, Alicia Djohar membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur. Gugatan tersebut menyoal legalitas SK AHU (Anggaran Hukum dan Umum) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM untuk PB Parfi di bawah kepemimpinan Ki Kusumo.

Hasanuddin Nasution, kuasa hukum PB Parfi versi Ki Kusumo, menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, kubu Alicia Djohar tidak memiliki legal standing karena tidak lagi menjabat dan bahkan membuat entitas baru yang berbeda dari PB Parfi asli yang berdiri sejak Maret 1956.

“Mereka mengklaim berdiri sejak 2020. Padahal PB Parfi yang sah sudah ada sejak 1956. Jelas berbeda dan tidak bisa digabungkan,” kata Hasanuddin.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Alicia Djohar untuk menggugat SK AHU tersebut. “Kalau mereka benar anggota PB Parfi, seharusnya tidak perlu membuat akta baru. Ini justru menegaskan bahwa mereka sudah bukan bagian dari Parfi,” ujarnya.

Sampai saat ini, proses di PTUN masih berada di tahap persiapan. Ki Kusumo sendiri belum dianggap sebagai pihak tergugat karena baru dipanggil pada sidang ketiga. “Agak janggal, kenapa saya baru dipanggil di sidang ketiga, bukan sejak awal?” ujar Ki Kusumo.

Meski begitu, ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyiapkan semua dokumen legal, termasuk bukti keberadaan SK AHU dari Kemenkumham.

Yang menarik, undangan panggilan untuk sidang tersebut menyebut Alicia Djohar sebagai PB Parfi, sedangkan kubu Ki Kusumo hanya disebut sebagai “perkumpulan artis film”. “Ini terbalik. Kami PB Parfi yang sah karena sudah melalui kongres. Parfi ini berdiri sejak 1956, dan kami mengikuti aturan itu,” tegas Ki Kusumo.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|