Hambali
, Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |21:16 WIB
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LH Kota Tangsel TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka (Foto: Hambali/Okezone)
TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas LH Kota Tangsel TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka, Rabu (16/4/202525), usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku Kepala Bidang Kebersihan," kata Kasie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Sebelumnya, Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman dan Direktur PT EPP berinisial SYM lebih dulu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. TB Apriliandhi sendiri disebut berperan dalam proses awal administrasi hingga pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT EPP.
Penyidik membeberkan sejumlah peran Kabid Kebersihan, di antaranya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, tidak pernah melakukan monitoring terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah.