Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar sebagai Tersangka TPPU

5 hours ago 1

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar sebagai Tersangka TPPU

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof Ricar diketahui sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Harli menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," ujar dia.

Dia menambahkan, penyidik juga sudah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|