Uang dugaan korupsi PT Duta Palma Group senilai Rp479 Miliar (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang triliunan dalam bentuk pecahan rupiah, dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atas pidana asal dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Teranyar kejagung menyita uang senilai Rp 479 Miliar.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun. Kemudian dalam bentuk mata uang asing ada USD 13.274.490,57, Kemudian SGD 12.859.605, Kemudian Australia 13.700," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
"Kemudian Yuan China 2.005, Kemudian Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000," imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa uang yang telah disita dari hasil TPPU tersebut tidak disimpan di kantor kejagung, melainkan berada di rekening penampungan dana (RPN).
"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucapnya.
Adapun, sitaan uang terbaru dalam konferensi pers tersebut didapatkan dari hasil perkembangan kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno lebih dulu menjelaskan bahwa kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.