Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |14:31 WIB
Kejagung serahkan setumpuk dokumen kasus Direktur Jak TV ke Dewan Pers (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan langsung setumpuk dokumen terkait kasus hukum yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula yang tengah diusut Kejagung.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
"Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," kata Harli.
"Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel," ujarnya melanjutkan saat ditanya berapa banyak jumlah dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers.
Kendati demikian, Harli tak mau berbicara banyak ihwal dokumen yang diserahkan itu berupa apa saja isinya. Ia menyerahkan kepada Dewan Pers untuk terlebih dahulu mengkaji dan melakukan pendalaman atas dokumen yang diserahkan dari penyidik Kejagung.
"Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu," tuturnya.