Kasus Harun Masiku, Kusnadi Ajudan Hasto Sambangi Dewas KPK Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Rossa

5 hours ago 1

Kasus Harun Masiku, Kusnadi Ajudan Hasto Sambangi Dewas KPK Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Rossa

Kusnadi Ajudan Hasto Sambangi Dewas KPK Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Rossa/Okezone

JAKARTA - Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumbang Tobing bersama Kusnadi ajudan Hasto menyambangi gedung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Jakarta. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan dari Dewas terkait dugaan pelanggaran penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam kasus Harun Masiku.

"Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh kasatgas KPK yang bernama Saudara Rosa dan seluruh tim," kata Johannes kepada wartawan di Dewas KPK, Selasa (29/4/2025).

Dia menyampaikan dugaan pelanggaran etik Rossa ini sebenarnya telah dilaporkan kepada Dewas sejak Juni tahun lalu. Adapun Rossa diduga melakukan pelanggaran ketika menyita barang milik Hasto lewat ajudannya yang bernama Kusnadi.

"Nah, jadi kami datang hari ini sebenarnya sudah cukup lama kami laporkan. Kalau kami tidak salah itu sudah dari tahun lalu kami laporkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Yohanes mengaku membawa banyak bukti perihal pelanggaran yang dilakukan Rossa. Tumpukan kertas yang disebut bukti pelanggaran Rossa ia akan sampaikan kepada Dewas KPK.

"Tentu banyak bukti, ini setebal ini buktinya. Ini, ini banyak banget nih buktinya," ujarnya.

Sederet bukti yang ia sampaikan, yakni kronologi ketika Kusnadi dihampiri oleh penyidik Rossa saat mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

"Waktu itu kami sedang preskon, Kusnadi duduk di belakang, Saudara Rosa datang pakai topi, pakai masker. Dia berbohong kepada Kusnadi, katanya dipanggil oleh Saudara sekjen, disuruh datang ke atas. Enggak tahunya nyampe di atas itu, dilakukan pengeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi," katanya.

Lebih lanjut, Yohanes menyebut pelanggaran hukum yang dilakukan Rossa karana membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kusnadi, namun tanpa adanya surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|