Ilustrasi Penipuan/okezone
JAKARTA – Tiga perusahaan travel melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT. WMW ke Polda Metro Jaya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT WDI, PT LLL, dan PT DTI.
Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui PT. WMW sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan rencana keberangkatan pada Mei hingga Desember 2025.
“Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid,” ujar Andi, Jumat (28/3/2025).
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa pada periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui PT WMW dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar.
“Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR) yang kemudian diperiksa ke maskapai. Hasilnya, hanya 10 dari 50 PNR yang valid, sementara 40 lainnya tidak terverifikasi,”ujarnya.
Dia menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid atau berbeda dengan rute yang dipesan, serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.
Selain PT WDI, PT LLL, PT DTI juga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umrah yang tidak terealisasi.
"Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umrah yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban," ujar Andi.