Insentif Impor Mobil Listrik Dinilai Sudah Cukup untuk Tes Pasar (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif kepada untuk impor mobil listrik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini dianggap sudah cukup jika ditujukan untuk tes pasar.
1. Insentif Mobil Listrik
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Riyanto mengatakan tes pasar mobil listrik CBU (Completely Built Up) atau impor sudah berhasil. Ini terbukti dari penerimaan yang cukup baik saat ini. Bahkan, angka penjualannya mulai melebihi mobil hybrid yang beberapa bulan lalu menjadi idola masyarakat Indonesia.
"Impor CBU itu sudah cukup untuk tes pasar. Uji pasar bisa dibilang sudah berhasil, penjualan BEV meningkat ketika insentif fiskal diberikan untuk CBU impor," kata Riyanto di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menganggap, kebijakan untuk impor mobil listrik hanya menguntungkan dari sisi perdagangan. Ia merasa aturan ini juga akan merugikan produsen yang sudah berinvestasi besar di Indonesia dalam membangun ekosistem kemdaraan listrik di Indonesia.
"Kalau ini terus diberikan insentif, tidak akan produksi mencapai target di angka 400 ribu. Kalau kita menimbang lagi para perusahaan yang sudah invest tentu mereka merasa tidak fair. Kalau diperpanjang tentu terasa tidak adil dan tidak konsisten, sehingga menyangkut kredibilitas kebijakan," ujarnya.