Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Indonesia Bisa Dapat Triliunan Rupiah (Freepik)
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan belum ada pembahasan mengenai kebijakan insentif impor mobil listrik. Kemungkinan besar insentif berakhir sesuai dengan yang telah ditetapkan yakni 31 Desember 2025.
1. Insentif Mobil Listrik
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya, pihak yang mengimpor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sampai hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir," kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Diketahui, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh.
Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi. Mereka juga diminta berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).