Ini Biang Kerok Masih Banyak Truk ODOL di RI (Foto:Kemenhub)
JAKARTA - Permasalahan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) yang belakangan ini kerap menyebabkan kecelakaan merupakan tanggung jawab pihak regulator. Mereka seharusnya dapat melakukan pengawasan di lapangan.
"Yang perlu dipahami oleh semua pihak, baik regulator, pemilik barang, maupun pemilik angkutan, dampak ODOL ini bisa membahayakan terhadap transportasi," kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Senin (26/5/2025).
1. Permasalahan Truk ODOL
Dia menjelaskan ODOL itu diawali dari jumlah barang logistik yang banyak dan keinginan pemilik barang untuk mendapatkan harga yang murah saat melakukan distribusi atau pemindahan barangnya.
"Otomatis, mereka inginnya dalam sekali angkut bisa berangkat memuat lebih banyak barang melebihi kapasitas dalam satu kali jalan, sehingga biaya transportasi mereka bisa lebih murah, dibandingkan jika mereka harus dua kali angkut atau menggunakan dua truk. Jadi ada suplai dan demand. Karena ada demand biaya murah, maka harus ada modifikasi pada truk sebagai suplainya," urainya.
Dia memaparkan, untuk modifikasi truk suplai ini ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, secara legal dengan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan bak truk. Kedua, secara ilegal yaitu dengan menumpuk barang dalam satu kendaraan. Saat mereka melakukan modifikasi secara ilegal, seharusnya ini bisa terpantau oleh para petugas korlantas maupun petugas kemenhub di jembatan timbang yang dilewati oleh setiap angkutan barang.
"Kalau mereka bisa muat melebihi kapasitas dan bisa jalan di jalan raya ataupun tol, artinya yang bertanggung jawab itu adalah regulator, pemegang kebijakan di transportasi darat, yaitu Korlantas dan Kementerian Perhubungan. Harusnya pihak regulator harus benar-benar tegas dalam menegakkan aturan demi keselamatan berlalu lintas, diharapkan ODOL tidak akan melintas di jalur reguler maupun tol," katanya.