Ini 5 Anggota DPR Terkaya, Gaji Bisa Tembus Rp100 Juta (Foto: Okezone)
JAKARTA - Gaji anggota DPR 2024-2029 masih menjadi topik pembicaraan usai mendapatkan tunjangan rumah Rp50 juta. Hal ini membuat pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR lebih dari Rp100 juta per bulan.
Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen. Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta per bulan.
Meski secara nominal bertambah, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR.
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas
"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan perbedaan penerimaan para anggota DPR periode lalu dengan saat ini karena adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Besaran gaji DPR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, kemudian untuk wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000 dalam sebulan.
Selain gaji, seluruh anggota DPR mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan dengan nominal sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Dengan gaji hingga tunjangan yang cukup besar ini tentu akan menambah pundi-pundi kekayaan tiap bulannya. Kendati demikian, anggota DPR periode 2024-2029 mempunyai latar belakang yang beragam, salah satunya seorang pengusaha yang notabene sudah memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Berikut ini Okezone rangkum 5 anggota DPR terkaya periode 2024-2029 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2024.