Gaji Anggota DPR Rp100 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Habiskan Anggaran Rp1,74 Triliun (Foto: Okezone)
JAKARTA - Gaji anggota DPR periode 2024-2029 menjadi Rp104 juta per bulan. Besaran gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan lain termasuk penambahan tunjangan rumah Rp50 juta.
Anggaran tunjangan rumah Rp50 juta selama 5 tahun bisa mencapai Rp1,74 triliun dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat.
Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen. Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta per bulan.
Meski secara nominal bertambah, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR.
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas
"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan perbedaan penerimaan para anggota DPR periode lalu dengan saat ini karena adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.