Catat! ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai Besok
JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI wajib transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. Ia akan menggunakan transportasi umum Rabu (30/4) besok menuju lokasi kerja.
"Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing kita akan pagi mengawal itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Dan saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan jajaran Dinas Perhubungan, ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya.