Bawaslu Protes ke KPU Soal Batas Door Prize saat Kampanye: Sekarang Bisa Kasih Umrah dan Mobil

5 hours ago 1

 Sekarang Bisa Kasih Umrah dan Mobil

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (foto: Okezone)

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja memprotes keras Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak membatasi nominal door prize saat masa kampanye. Protes itu ia tunjukkan dengan langsung menelpon Ketua KPU, Mochammad Afifudin.

Bagja menyebut, karena tak ada pembatasan terkait door prize ini, calon yang bertarung bisa saja memberikan hadiah umrah hingga mobil. Dia menyebut aturan sebelumnya membatasi nominal door prize, maksimal Rp1 Juta.

"Saya telpon Afif 'Fif ini gimana PKPU kok enggak batasi door prize'. Jadi bapak ibu sekarang door prize itu bahkan bisa umrah pembagian, misalnya mobil bak terbuka, salah satu parpol, kita tidak usah sebutkan, dulu tidak ada, dulu pembatasan Rp1 juta," kata Bagja dalam diskusi publik bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). 

Dia memprotes keras, karena aturan itu rawan terhadap politik uang. Apalagi Afif yang dulu sempat menjabat sebagai anggota Bawaslu, seharusnya bisa menyadari rumitnya melacak politik uang dengan dalih pemberian door prize.

"Saya protes saya sempat telepon Afif, Afif bilang 'ya begitu di pleno putusannya seperti itu' karena afif ini dulu kordiv pengawasan di bawaslu, beliau tahu susahnya untuk melacak politik uang, apalagi door prize," tuturnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|