Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2025 |22:01 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Okezone/Binti.
JAKARTA - Pemerintah telah resmi melakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk merespons anak-anak yang semakin rentan terpapar konten negatif di medsos. Apalagi, menurut data ditemukan kasus pornografi anak sebanyak 5,5 juta dalam empat tahun terakhir.
“Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5,5 juta lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,” kata Meutya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Lebih lanjut, Meutya pun mengatakan bahwa angka ini merupakan terbesar keempat di dunia. Selanjutnya, sebanyak 48% anak-anak Indonesia juga mengalami perundungan online, hingga judi online yang mengkhawatirkan.
“Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” paparnya.