Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |10:00 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, langkah itu ditujukan untuk memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.
Selain meminta masukan, ia berkata, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(Arief Setyadi )