Apakah Utang Kartu Kredit Hilang Setelah 5 Tahun? Ini Penjelasannya

18 hours ago 5

Dian AF , Jurnalis-Kamis, 03 April 2025 |22:01 WIB

Apakah Utang Kartu Kredit Hilang Setelah 5 Tahun? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Kartu Kredit Hilang Setelah 5 Tahun? Ini Penjelasannya (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Ketika seseorang memiliki utang kartu kredit yang belum terbayar dalam waktu lama, muncul pertanyaan: apakah utang kartu kredit bisa hilang setelah 5 tahun? Pemahaman mengenai aturan hukum dan dampaknya sangat penting agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang berisiko.

1. Kadaluwarsa Utang Kartu Kredit: Mitos atau Fakta?

Di Indonesia, utang kartu kredit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, hak untuk menuntut pembayaran utang dapat kedaluwarsa setelah 30 tahun, kecuali jika ada ketentuan khusus yang mengatur lain.

Namun, dalam praktiknya, perbankan dan lembaga keuangan merujuk pada aturan yang lebih spesifik, yaitu Pasal 178 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa hak menuntut atas perbuatan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dapat kedaluwarsa dalam waktu 5 tahun. 
Artinya, jika dalam kurun waktu 5 tahun tidak ada upaya penagihan resmi dari pihak bank atau tidak ada pembayaran dari debitur, utang tersebut dapat dianggap kedaluwarsa secara hukum.

Penting untuk memahami bahwa kedaluwarsa bukan berarti utang otomatis hilang. Kedaluwarsa hanya menghapus hak kreditur (bank atau lembaga keuangan) untuk menuntut secara hukum. Namun, bank tetap dapat melakukan penagihan secara administratif atau mencatat nasabah sebagai kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bisa berdampak pada kemampuan finansial di masa depan.

2. Dampak dan Solusi Mengatasi Utang Kartu Kredit

Meskipun ada batasan waktu dalam penagihan hukum, utang kartu kredit yang tidak dibayar bisa menimbulkan konsekuensi serius:

- Skor Kredit Buruk: Data nasabah akan dicatat dalam SLIK OJK yang berdampak pada sulitnya mengajukan pinjaman di masa depan.
- Bunga dan Denda: Utang tetap bertambah akibat bunga berbunga dan denda keterlambatan.
- Penagihan dari Debt Collector: Bank bisa menggunakan jasa penagih utang untuk menagih pembayaran, meskipun secara hukum kedaluwarsa.
- Penyitaan Aset: Jika ada perjanjian yang mengikat dengan jaminan, bank dapat menyita aset sesuai perjanjian kredit.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|