71% Pelaku Judi Online Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

7 hours ago 1

Muhammad Aziz , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |08:38 WIB

71% Pelaku Judi Online Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

71% Pelaku Judi Online Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta (Foto: Shutterstock)

JAKARTA — Mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 71% pemain judi online berasal dari masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik judi digital kian menyasar kelompok rentan secara ekonomi. 

1. Dampak Ekonomi Serius bagi Kelompok Rentan

Menurut laporan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta pemain judi online yang terdeteksi selama kuartal pertama 2025, dengan total perputaran dana yang mencapai Rp6,2 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat, terutama mereka yang kondisi finansialnya sudah terbatas.

Judi online bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan efek psikologis dan sosial, seperti stres, konflik rumah tangga, dan keterlibatan dalam tindakan ilegal. Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata, menekankan pentingnya upaya preventif untuk melindungi keluarga Indonesia dari konsekuensi buruk tersebut.

“Kami ingin menghadirkan kampanye secara langsung di tengah masyarakat, agar mereka memahami bahwa ada banyak cara untuk mencari nafkah secara benar, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Budi, dikutip Jumat (16/5/2025).

2. Edukasi Bahaya Judi Online

Kampanye ini tidak hanya soal edukasi, tetapi juga refleksi nilai bahwa teknologi finansial harus berpihak kepada perlindungan pengguna, khususnya dalam menghadapi ancaman penipuan digital seperti judi online.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|