4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

3 days ago 4

4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi (Foto: BI)

JAKARTA - 4 uang kertas Rupiah ini tidak berlaku lagi. Sebab, Bank Indonesia (BI) sudah mencabut dan menarik dari peredaran.

Namun, BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan hari ini, 30 April 2025. 

Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah seperti dilansir laman resmi BI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. 

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|