4 Fakta Ijazah Pekerja Tidak Bisa Ditahan, Perusahaan Nekat Siap-Siap Disegel

10 hours ago 4

4 Fakta Ijazah Pekerja Tidak Bisa Ditahan, Perusahaan Nekat Siap-Siap Disegel

4 Fakta Ijazah Pekerja Tidak Bisa Ditahan, Perusahaan Nekat Siap-Siap Disegel. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Perusahaan dilarang keras menahan ijazah pekerja atau karyawannya. Perusahaan bisa disegel, seperti Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal yang diduga menahan sedikitnya 31 ijazah karyawan.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Hal ini sebagai solusi konkret dalam persoalan penahanan ijazah pekerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan. 

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal ijazah pekerja yang ditahan perusahaan, Minggu (27/4/2025): 

1. Kasus Penahanan Ijazah Pekerja Dibongkar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya bakal mengambil dan mengembalikan ijazah para mantan karyawan UD Sentosa Seal. 

“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sungguh menghargai Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang demikian responsif membongkar penahanan ijazah karyawan,” ujar Noel.

“Kami sungguh berterima kasih atas segala langkah responsif Polres dan Pemkot. Ini kerja sama yang sangat baik. Semoga Polres dan pemerintah di semua provinsi meniru langkah Kepolisian dan Pemkot Surabaya,” paparnya.

2. Perusahaan Tahan Ijazah Disegel

Noel memastikan kepolisian telah menyegel perusahaan Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal. Perusahaan disegel karena diduga menahan sedikitnya 31 ijazah karyawan.

Wamenaker berharap, semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Diana, hendaknya dibawa ke pengadilan.

“Penahanan ijazah dan pidana lain, tidak dibenarkan,” tandasnya.

3. Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

Noel mengimbau kepada para pekerja yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, agar segera melapor ke aparat kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah masing-masing.

Pasalnya, praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|