Soal Biaya Layanan Aplikasi, Grab: Sudah Sesuai Regulasi Pemerintah

9 hours ago 7

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |13:04 WIB

 Sudah Sesuai Regulasi Pemerintah

Biaya Layanan Ojek Online (Foto: Okezone)

JAKARTA - Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator, Grab menyatakan besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi telah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

“Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

1. Biaya Layanan

Tirza mengatakan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.

Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif.
Lebih lanjut, Tirza mengatakan pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua hal utama.

Pertama adalah Komisi atau Biaya Layanan, yaitu biaya yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.

“Kedua adalah Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan,” ujar Tirza.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|