Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |16:27 WIB
Zarof Ricar jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025 lalu.
Penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta kepada Kejagung untuk mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh Zarof Ricar. Jika ada alat bukti lain, Zarof bisa dijerat dengan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Saya kira perlu. Karena selain TPPU, jika ada didapatkan alat bukti lain, baik saksi, surat atau petunjuk, Zarof aktif ketika masih aktif sebagai pegawai MA juga bisa dijerat dengan Tipikor,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menemukan dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim tipikor PN Jakarta Pusat, yang memberi vonis lepas korporasi yang menjadi terdakwa di kasus impor CPO. Dari besarnya uang yang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, publik menduga Zarof mengatur banyak perkara hukum.