Viral Polisi Tidur di Klaten Terlalu Tinggi hingga Rawan Kecelakaan, Akhirnya Dihancurkan

6 hours ago 4

Viral Polisi Tidur di Klaten Terlalu Tinggi hingga Rawan Kecelakaan, Akhirnya Dihancurkan

Viral Polisi Tidur di Klaten Terlalu Tinggi hingga Rawan Kecelakaan, Akhirnya Dihancurkan (TikTok/@areajogja)

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) polisi tidur terlalu tinggi sehingga menyebabkan pengendara sulit melintasinya. Tak hanya satu, polisi tidur yang memiliki ketinggian tak wajar itu berjajar empat baris dengan jarak berdekatan.

1. Polisi Tidur Dihancurkan

Diketahui, polisi tidur tersebut berada di jalur lambat di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, atau tepat di seberang kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dikabarkan, polisi tidur tersebut kerap menyebabkan kecelakaan.

Video yang memperlihatkan ketinggian polisi tidur dan sulitnya kendaraan melewatinya diunggah oleh akun TikTok @areajogja. Tampak dalam video tersebut, baik pengendara motor maupun mobil, harus uji kemampuan ketika melintasi jalur tersebut.

Bahkan, bentor alias becak motor tak bisa melewati polisi tidur tersebut sehingga membutuhkan bantuan dari pengguna jalan lain untuk mendorongnya. Terlihat juga pengendara motor yang tak menyadari adanya rintangan tersebut melaju kencang dan hampir terjatuh.

"Polisi tidur di jalur lambat depan Pemkab Klaten yang viral di sosial media karena memiliki ketinggiannya yang di luar nurul, beberapa kendaran pun terlihat kesusahan saat melewatinya," bunyi keterangan unggahan video tersebut, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Polisi tidur dibangun untuk membuat pengendara melambatkan lajunya karena terdapat persimpangan. Itu karena dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan antara dua kendaraan yang keluar dari gang dan yang melaju di jalur lambat.

Setelah mendapat banyak keluhan, akhirnya polisi tidur yang memiliki ketinggian tak wajar tersebut dihancurkan. Sejumlah pekerja terlihat meratakan polisi tidur itu dengan mesin penghancur.

2. Aturan Polisi Tidur

Sebagai informasi, pembangunan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ketinggian dan lebar dari polisi tidur sudah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak mematuhinya, bisa dikenakan denda atau hukuman pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.

Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|