Penumpang Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah sudah menindak tegas salah seorang penumpang pria business class yang kedapatan menggunakan rokok elektrik alias vape di kabin pesawat saat penerbangan, Kamis (27/3/2025).
1. Penjelasan Dirut Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengaku insiden tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904.
“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan melalui keterangan pers, dikutip Minggu (29/3/2025).
2. Laksanakan Prosedur
Menurutnya, awak pesawat sudah melaksanakan prosedur terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran atau verbal warning yang dilakukan dua kali, mengacu pada ketentuan disruptive passenger.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.