Viral BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol Layang MBZ, Sopir Bisa Diancam Penjara Dua Bulan

1 day ago 3

Viral BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol Layang MBZ, Sopir Bisa Diancam Penjara Dua Bulan

Viral BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol Layang MBZ. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA – Sebuah video viral yang meramaikan media sosial baru-baru ini memperlihatkan BMW M4 yang beradu kencang dengan kereta cepat Whoosh di Jalan Tol Layang MBZ, Jakarta. Namun, nyatanya aksi pengemudi sedan coupe tersebut melanggara aturan berkendara dan dapat membuatnya terancam hukuman kurungan penjara.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, terlihat dua sisi, dari penumpang Whoosh dan juga dari pengemudi BMW M4 yang ternyata seorang wanita. Diketahui, ia adalah Kezia Ivanka seorang selebgram.

Terlihat dari sudut pandang penumpang Whoosh, BMW M4 berwarna putih itu melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan, melewati bahu jalan untuk menyalip kendaraan agar tidak tertinggal oleh Whoosh yang memang melaju cepat.

Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal berdasarkan National Traffic Management Center (NTMC) Polri adalah 80 km/jam, dan batas minimum 60 km/jam. Jalan yang bergelombang menjadi alasan karena kendaraan bisa hilang kendali atau terpental.

"Sahabat Lantas. Jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60KM/jam, dan batas kecepatan maksimam 80KM/jam. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman," bunyi keterangan di akun instagram NTMC.

Sebagai informasi, batas kecepatan maksimal di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sementara sanksi pelanggaran kecepatan maksimal di jalan tol tertuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 287 ayat 5, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

(Rahman Asmardika)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|