Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 06 Juni 2025 |04:38 WIB
Pintu Damai Terbuka, Ini Syarat Vidi Aldiano Lepas dari Tuntutan Hak Cipta Nuansa Bening (Foto: IG Vidi)
JAKARTA – Perseteruan hukum antara Vidi Aldiano dengan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, masih terbuka untuk pintu damai. Proses sidang perdata tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, keduanya masih membuka ruang untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Keenan dan Rudi menggugat Vidi senilai Rp24,5 miliar dan meminta penyitaan atas tanah serta bangunan sebagai bentuk jaminan. Namun, kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menyampaikan keinginan agar masalah ini segera berakhir.
“Intinya memang kalau di Pengadilan Niaga itu kan tidak ada mekanisme mediasi. Tapi kalau setelah mendengarkan penjelasan ini ada keinginan untuk menyudahi gontok-gontokan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang pansos, ya silakan saja,” ujar Minola saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Ia menjelaskan, proses mediasi secara kekeluargaan tetap bisa dilakukan di luar jalur resmi pengadilan, asalkan ada itikad baik dari semua pihak, khususnya dari Vidi sendiri.
“Kita obrolin baik-baik. Siapa tahu nanti pertemuan itu malah jadi enak, bisa libatkan keluarga Vidi, Bang Keenan, dan para kuasa hukum. Kita bukan mediator, tapi nggak ada masalah kok kalau semuanya sepakat,” ujarnya.
Minola pun menegaskan jika mediasi menghasilkan kesepakatan bersama, tidak menutup kemungkinan gugatan terhadap Vidi akan dicabut.
“Kalau memang ada kesepakatan, ya nggak gengsi juga kalau gugatan kami harus dicabut. Selama belum ada putusan, nggak ada yang mustahil,” katanya.