Anggie Ariesta
, Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |19:11 WIB
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu, Cair 5 Juni 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 yang cair mulai 5 Juni 2025. Pemerintah kembali menyalurkan BSU sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 di kisaran 5 persen, memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 ini telah dibahas mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025).
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Besaran BSU 2025 sebesar Rp150.000 per bulan, dengan periode pemberian selama dua bulan Juni-Juli 2025 sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000. Sedangkan penyaluran BSU 2025 akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.
"Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025)," katanya.
BSU 2025 akan diberikan kepada 17 juta pekerja di Indonesia dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku mulai Juni hingga Juli 2025. BSU 2025 tidak hanya untuk 17 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta namun juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer.
"Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini," tambahnya.