Singapura Larang Keras Penggunaan Vape, Dianggap Seperti Narkoba! (Foto: Freepik)
JAKARTA – Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba. Hal ini diumumkan Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally 2025.
Selama ini, penggunaan vape hanya dikenai denda layaknya rokok. Namun, menurut Wong, kebijakan itu sudah tidak memadai. Ke depan, vaping akan diperlakukan seperti narkoba, dengan sanksi lebih berat, termasuk hukuman penjara bagi penjual maupun pengguna vape yang mengandung zat berbahaya.
Bagi pengguna yang sudah kecanduan, pemerintah akan menyediakan mekanisme rehabilitasi dan pengawasan.
Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin operasi lintas kementerian. Pemerintah juga menyiapkan kampanye edukasi nasional, dimulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga wajib militer, demikian dilansir dari Mothership (19/8/2025).
Fokus utama adalah vape yang mengandung etomidate, obat bius kerja cepat yang berbahaya jika digunakan di luar pengawasan medis. Vape jenis ini dikenal dengan sebutan Kpods. Menteri Kesehatan Ong Ye Kung sebelumnya menyebut etomidate akan diklasifikasikan sebagai narkotika Kelas C di bawah Misuse of Drugs Act.
“Rokok elektrik adalah masalah serius. Banyak yang mencampurnya dengan etomidate dan menyelundupkannya ke Singapura. Zat ini sangat berbahaya, sementara vape hanyalah alat pengantar,” ujar PM Wong dalam pidatonya.