Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
JAKARTA – Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Komisi Agama DPR RI ini pun sepakat mengatur jumlah maksimum 8 persen kuota untuk haji khusus, sementara 92 persen kuota haji reguler.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).
Dalam pembahasan RUU tersebut, Marwan mengatakan ada sejumlah klausul yang menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Salah satunya adalah antisipasi penggunaan anggaran jika Indonesia mendapat kuota haji tambahan.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian," tutur Marwan.
Selain itu, Marwan menegaskan soal pembagian kuota antara haji reguler dan khusus. "Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan: 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler. Pada dasarnya seperti itu," ucap Marwan.
"Selain itu, perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)