Puasa Syawal Batal karena Disuguhi Hidangan saat Silaturahmi Lebaran, Apa Hukumnya?

15 hours ago 2

Puasa Syawal Batal karena Disuguhi Hidangan saat Silaturahmi Lebaran, Apa Hukumnya?

Puasa Syawal Batal karena Disuguhi Hidangan saat Silaturahmi Lebaran, Apa Hukumnya? (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Umat Islam dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa Syawal selama 6 hari. Puasa Syawal dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri. 

1. Puasa Syawal Batal saat Silaturahmi Lebaran, Apa Hukumnya?

Pada momen ini, umat Islam bersilaturahmi ke rumah orangtua, sanak saudara, kerabat, hingga tetangga. Namun, bagaimana hukumnya jika saat menjalankan ibadah puasa Syawal dan membatalkannya karena disuguhkan hidangan oleh tuan rumah? Atau menolak hidangan tuan rumah untuk melanjutkan puasa? 

Melansir NU Online, dalam artikelnya Ustadz Ahmad Muntaha AM menjelaskan, hendaknya ada komunikasi yang terbuka antara tamu dengan tuan rumah dengan memberi tahu bahwa sedang menjalankan puasa Syawal. 

Bila tuan rumah tidak keberatan dengan puasa tamunya, puasa Syawal dapat dilanjutkan. Sebaliknya, kalau tuan rumah merasa keberatan, membatalkan puasa dengan menyantap hidangan yang sudah disiapkan tuan rumah justru lebih utama.  

"Kalau ia (tuan rumah) tidak berkeberatan, maka kita tetap berpuasa. Bila ia keberatan, maka lebih utama kita memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari bulan Syawal lainnya," demikian penjelasan Ustadz Muntaha.

Pendapat ini didasarakan pada teladan Nabi Muhammad ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunnah di tengah jamuan makanan. Rasulullah kemudian menyuruhnya untuk membatalkan puasanya, kemudian mengganti di kemudian hari.  

يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|