Produksi Rokok Turun 4,2%, Bea Cukai Soroti Daya Beli Bukan Downtrading. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani, menanggapi isu downtrading cukai rokok yang disebut-sebut mempengaruhi produksi. Menurutnya, penurunan produksi rokok sebesar 4,2% hingga Maret 2025 tidak sepenuhnya disebabkan fenomena downtrading.
“Sampai bulan Maret ini, produksi rokok turun 4,2%. Penurunan ini utamanya dari golongan I, yang turun 10%, tetapi golongan II naik 1,3%, dan golongan III naik 7%,” jelas Askolani, Kamis (1/5/2025).
Askolani menekankan bahwa penurunan produksi rokok merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling terkait. “Penurunan 4,2% ini bukan sepenuhnya dampak downtrading; ini dampak dari daya beli, ini dampak kebijakan kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi ini, tidak hanya fokus pada isu downtrading. “Sehingga ini menjadi review bukan hanya downtrading; pengawasan pita cukai juga intens tiap tahun untuk mengawasi dan mengatasi rokok ilegal di Indonesia, baik dalam maupun luar,” tegas Askolani.
Adapun downtrading rokok merujuk pada fenomena peralihan konsumen rokok dari produk dengan harga yang lebih mahal (biasanya golongan I dengan tarif cukai tertinggi) ke produk rokok yang lebih murah (golongan II dan III dengan tarif cukai lebih rendah). Fenomena ini umumnya dipicu oleh melemahnya daya beli masyarakat akibat tekanan ekonomi, sementara harga rokok terus meningkat karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari tahun ke tahun.