Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Lancarkan Aksi Pungli

3 hours ago 1

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |19:56 WIB

Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Lancarkan Aksi Pungli

Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika (foto: Okezone)

BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap modus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum, seperti PT atau CV sebagai tameng terjadi di wilayah Bandar Lampung. 

Dengan modus seperti itu, praktik pungli yang dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerja sama perusahaan. 

Kasus pungli bermodus badan hukum ini terungkap dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, yang digelar Polda Lampung beserta Polres jajaran di 15 kabupaten/kota. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, salah satu kasus tersebut berada di wilayah Lampung Utara. 

“Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimum di Lampung Utara, modusnya para pelaku pungli ini sudah menggunakan badan hukum. Sehingga saat dilakukan penindakan mereka melakukan telah berbadan hukum, ada kerja sama dengan pengusaha transportasi dan sebagainya," ujar Helmy Santika saat ekspose operasi pekat krakatau di GSG Polda Lampung, Senin (19/5/2025). 

Namun badan hukum itu hanya sebagai tameng. Hasil dari pungli di jalanan itu, kata Kapolda, ternyata tidak ada yang digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan atas nama perusahaan. 

“Begitu kita dalami, aliran dananya tidak ada satu sen pun yang mengalir untuk perbaikan atau perawatan jalan. Tidak ada. Sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli. Mulai dari Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, para Kapolres telah melakukan penindakan,” ungkapnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|