Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

5 hours ago 2

Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Kaltim Rilis Kasus Narkoba. Foto: Dok IST.

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut. Iamengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap bandar narkoba dari hulu ke hilir.

"Bareskrim Polri bersama Polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba," kata Eko, Sabtu (26/4/2025).

Total ada 35,9 Kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari sejumlah wilayah.

"Dari pengungkapan tersebut 8 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 35,9 Kg narkotika jenis sabu dan 500 gram jenis ganja," ujar Eko.

"Dari total keseluruhan barang bukti, 33 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara, 2 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Padang Sumatera Barat, 900 gram narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, serta 500 gram narkotika jenis ganja yang diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara," sambungnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|