2 Remaja Tenteng Sajam Depan Polisi, Berujung Ancaman 10 Tahun Bui

7 hours ago 4

2 Remaja Tenteng Sajam Depan Polisi, Berujung Ancaman 10 Tahun Bui

Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.

JAKARTA - Polisi menangkap dua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) di Jalan Salem Raya, Sabtu, 26 April 2025, dini hari. Mereka kedapatan menenteng senjata tajam (sajam) jenis saat polisi sedang berpatroli.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dua remaja itu dicurigai gerak-geriknya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan.

"Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas," kata Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku ternyata sembunyikan sebilah celurit. Diduga sajam itu hendak digunakan untuk melakukan tawuran. "Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi yang melibatkan senjata tajam," ujar Susatyo.

Hasil identifikasi polisi, keduanya merupakan remaja asal Senen, Jakarta Pusat. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Puteranegara Batubara)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|