Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Eks dan Kades Segarajaya

5 days ago 11

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |15:25 WIB

Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Eks dan Kades Segarajaya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Riana Rizkia/Okezone)

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi," katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Tersangka pertama, kata Djuhandani, adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, kemudian AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. 

"Kemudian, JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya Kecamatan tarumajaya," katanya.

"Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|