Perbedaan BLT Pekerja Juni-Juli 2025 dengan Masa Pandemi Covid-19amp;nbsp;

1 day ago 12

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |06:25 WIB

Perbedaan BLT Pekerja Juni-Juli 2025 dengan Masa Pandemi Covid-19 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja cair Juni-Juli 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dipastikan cair sebagai pengganti diskon tarif listrik 50% yang batal diberikan pada Juni-Juli 2025. Meski skema BSU ini pernah diterapkan saat pandemi Covid-19, pencairan BSU kali ini berbeda. 

1. Perbedaan BSU 2025 dengan Era Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Hal ini tentu berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi Covid-19.

"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.

2. Penerima BSU atau BLT Pekerja

Target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini adalah pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pengganti Diskon Tarif Listrik

Insentif diskon tarif listrik yang batal diganti menjadi insentif subsidi upah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri ditargetkan cair paling lambat Juni dan Juli 2025.

Menurut Sri Mulyani, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada era pandemi Covid-19. Pengalaman ini dianggap membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat dibandingkan mengatur pemberian diskon listrik.

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu, bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19," tambahnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|